Welcome Guest. Sign in or Signup

0 Answers

Habib Aboe, Kuatkan Struktur Kelembagaan, Kini Berikan Pelayanan soal Revisi UU Polri

Asked by: 1 views Uncategorized

Anggota Komisi III DPR RI sekalian Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi merespon agenda Revisi Undang-Undang seputar Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. F-PKS, kata pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, sedang menjalankan pendalaman.

“Kita masih mempelajari urgensi koreksi UU hal yang demikian, utamanya dengan beraneka perkembangan yang ada di masyarakat,” ungkap Habib Aboe kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024) merespon slot777 hasil Rapat Paripurna DPR RI yang sudah setuju untuk menjalankan rafevisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 seputar Polri, dan pun menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Pendalaman yang dimaksud Habib Aboe, misalkan saja untuk nomenklatur restorative justice, yaitu sebuah pendekatan untuk mengatasi perselisihan regulasi dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara lazim, yang selama ini belum diatur dalam UU Polri.

“Sedangkan di lapangan prosedur ini sudah dijalankan. Selama ini diaplikasikan Tertib Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, sebagai dasar regulasi cara kerja restorative justice,” terang Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I ini.

Sepertinya, kata Habib Aboe, memang cocok sekiranya nomenklatur ini nanti dimasukkan dalam UU Polri, sebagai salah satu kewenangan dalam cara kerja penyelesaian masalah pidana. Tentunya, komisi regulasi DPR RI juga perlu mendalami bagaimana batasan dan ketetapan skim restorative justice hal yang demikian bisa dijalankan.

“Berita lain yang sedang kita dalami yaitu soal batas usia member Polri. Ketika ini batas usia yang diatur ada 58 tahun, tetapi terdapat beberapa usul untuk memperpanjang usia hal yang demikian,” ucapnya seraya menambahkan supaya usul perpanjangan ini perlu dikaji lebih lanjut, jangan sampai perpanjangan usia pensiun akan bisa mengganggu pun merusak merit cara yang ada di Polri.

Perlu diingat, kata Habib Aboe, tahun 2022 kemarin Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi tahu ada 700 personel dengan pangkat Kombes atau Komisaris Besar dan 100 dengan pangkat Brigjend atau Brigadir Jenderal yang memiliki status non job. Tentunya kondisi seperti ini wajib juga dibuat sebagai salah satu analitik untuk mempertimbangkan batas usia pensiun di UU Polri.

“Kita menginginkan adanya revisi UU Polri ini memiliki tujuan utama untuk menguatkan struktur kelembagaan polri. Sehingga akan cakap menaikkan layanan prima kepada masyarakat,” demikian Habib Aboe.

Answer Question