Welcome Guest. Sign in or Signup

0 Answers

DPR: Denda BPJS Kesehatan Masih Memperberat Untuk Ekonomi Warga yang Baru Bangun

Asked by: 1 views Uncategorized

DPR: Denda BPJS Kesehatan Masih Memperberat Untuk Ekonomi Warga yang Baru Bangun

Anggota Komisi IX DPR RI F-PKS Dr Kurniasih Mufidayati menyebutkan besaran denda 5 % tetap memperberat untuk penunggak pungutan BPJS yang ditata dalam Perpres No 64 Tahun 2020.

Kurniasih mengingati konsep kunjungi kehadiran BPJS Kesehatan sesuai spirit UU No 40 Tahun 2004 mengenai Mekanisme Agunan Sosial Nasional ialah ada asuransi sosial dan konsep ekuitas.

Dia memperjelas asuransi sosial ialah hak dari masyarakat untuk mendapatkan pelindungan kesehatan sementara ekulitas memiliki makna keadilan untuk semua masyarakat.

“Ada denda dengan prosentase 5 % dengan optimal angka Rp 30 juta untuk mereka yang menunggak pungutan BPJS Kesehatan dengan persyaratan dan ketetapan tetap memperberat dan tidak sesuai semangat asuransi sosial dan ekuitas,” tutur Kurniasih dalam penjelasannya, Senin (31/5/2022).

Untuk Anggota DPR RI Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini, negara harus datang dengan pelindungan pada agunan kesehatan warga Indonesia sebagai hak dasar yang perlu warga peroleh.

“Banyak pengkajian berkaitan peraturan yang perlu disamakan keadaan saat ini. Memerlukan pengkajian dan pantauan kembali pada peraturan BPJS Kesehatan supaya penuhi hak kesehatan dasar. Bila dalam masalah ini Perpres karena itu Presiden harus mengevaluasinya. Dalam masalah ini BPJS Kesehatan memang cuma untuk eksekutor ketentuan,” ungkapkan Kurniasih.

Dia memperbandingkan secara berbagai rileksasi yang diberi di bidang lain. Bidang keuangan dan perbankaan contohnya. Pada periode wabah Covid-19 ada rileksasi berkaitan pembayaran credit dari warga ke bank. Dia menanyakan denda sejumlah 5 % dibanding besaran denda asuransi swasta atau layanan keuangan yang lain.

“Bahkan juga ada yang tidak menerapkan denda tetapi status asuransinya jadi lapse atau mungkin tidak aktif. Bila di perbankan justru dapat dibahas atau nego bila ada ketertinggalan pembayaran. Apalagi saat ini keadaan wabah semua sedang proses recovery. Segala hal kan ability to pay nya turun, termasuk kekuatan warga bayar pungutan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Kurniasih mengatakan, jumlah paket PBI perlu selekasnya disanggupi. Bila memanglah tidak sanggup, warga dapat ditempatkan semua ke paket PBI.

“Semua warga tidak sanggup dapat masuk semua ke PBI agar tidak jadi beban untuk warga tidak sanggup. Ini warga tujuannya bukan ingin menunggak tetapi kekuatan untuk bayar sedang turun. Presiden sebagai pembikin Perpres dapat menyaksikan situasi dan kondisi modern lebih jernih,” katanya.

Answer Question