Welcome Guest. Sign in or Signup

0 Answers

Sekjen PSI Sebut Belum Ada Pembahasan Internal soal Kaesang Maju Pilkada 2024

Asked by: 6 views Uncategorized

Ketua Biasa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan hukum berkaitan usia calon kepala tempat. Namun, belum ada keputusan dari Kaesang apakah bakal maju menjadi calon kepala tempat.

Kaesang malahan digadang-gadang mencontoh Pilgub Jakarta setelah posternya muncul bersama politikus Gerindra yang juga keponakan Prabowo, Budi Djiwandono.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, mengungkapkan, hingga sekarang belum ada diskusi di internal soal putra bungsu Presiden Joko slot sever thailand Widodo (Jokowi) maju di Pilkada 2024.

“Belum (ada diskusi internal),” kata Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Antoni mengatakan, apakah Kaesang akan maju tahun ini tergantung pada Kaesang sendiri. Kecuali itu, parpol koalisi Indonesia untuk (KIM) perlu bermusyawarah apakah baiknya Kaesang maju Pilkada atau tidak.

“Tanya Mas Kaesang,” ucapnya.

“Tergantung Mas Kaesang dan KIM gimana baiknya,” tukas Antoni.

Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang, PSI: Tanyakan ke MA Alasan Putusan Itu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyanggah putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala tempat tidak ada kaitannya dengan ketua lazimnya, Kaesang Pangarep.

“Putusan mahkamah agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” kata Wakil Ketua Biasa PSI Andy Budiman, dalam video yang diunggah diakun instagram pribadinya, Sabtu, (1/6/2024).

Apalagi, kata Andi, yang mengajukan gugatan itu adalah Partai Garuda dan tidak ada kaitan sama sekali dengan PSI dan Kaesang.

Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tak ada komunikasi sama sekali dengan PSI berkaitan dengan masalah ini,” tegas ia.

Ia malahan meminta publik untuk menanyakan segera ke Hakim Mahkamah Agung yang memutuskan hal tersebut.

“Silahkan tanyakan kepada MA apa alasan dibalik keputusan itu semoga ini menjadi jelas dan bila masih ada pernyataan lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kawan-kawan Partai Garuda dan MA berkaitan masalah ini,” ujar Andy.

KPU Diukur Tak Bisa Patuhi Putusan MA Soal Batas Umur Calon Kepala Tempat, Mengapa?
Perludem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Biasa Biasa (KPU) mencabut hukum batas usia pencalonan kepala tempat. Terlebih Perludem, usaha yang dilakukan Partai Garuda untuk menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 mempunyai kemiripan dan cenderung sama dengan apa yang pernah dilakukan dalam pengujian Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang prasyarat usia calon presiden dan calon wakil presiden lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah hukum perundang-undangan berkaitan pemilu/pilkada untuk keperluan kategori tertentu. Tempat lagi, Partai Garuda sebagai pemohon kelihatan “memaksakan” dalil-dalilnya khususnya berkaitan sistem memaknai status “Calon Kepala Tempat”, kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati lewat siaran pers diterima, Jumat (31/5/2024).

Khoirunnisa mengingatkan, di dalam Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sebenarnya telah jelas dan jelas semenjak kapan terjadinya perubahan status dari Bakal Calon Kepala Tempat menjadi Calon Kepala Tempat.

Sehingga ketetapan Pasal 7 huruf e UU 10/2016 sepatutnya dimaknai sebagai prasyarat yang sepatutnya dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan status Calon Kepala Tempat dan sepatutnya dipenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Tempat.

“Perludem melihat MA telah mencampuradukkan antara prasyarat calon untuk menjadi kepala tempat dan prasyarat pelantikan calon kepala tempat. MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketetapan prasyarat usia yang dipegang kepada jabatan-jabatan di dalam pemerintahan,” kritik Khoirunnisa.

Answer Question