Polisi Beber Motif Pengeroyokan Siswa SMP hingga Tewas di Kota Batu
Asked by: cipung 3 views Uncategorized
Polres Batu membongkar motif pengeroyokan yang dijalankan sejumlah si kecil Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial RK berusia 12 tahun hingga meninggal dunia.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, salah satu pelaku pengeroyokan atau si kecil berhadapan dengan regulasi berinisial MA (13) merasa tersinggung dengan korban karena dipinta mencetak tugas sekolah dikala malam hari.
Motif terduga si kecil berhadapan dengan regulasi inisial MA tersinggung karena oleh korban dipinta untuk mencetak tugas pada malam hari,” katanya, Sabtu (1/6/2024).
Imbas tersinggung dengan permintaan korban, MA mengajak sejumlah si kecil lainnya untuk melaksanakan penganiayaan terhadap korban.
Berdasarkan Kapolres, penganiayaan mrwrightsclass.com terhadap korban RK dijalankan MA bersama empat orang si kecil lainnya berinisial AS (13), MI (15), KA (13), dan KB (13). Kecil-si kecil tersebut yakni rekan sekolah dan sahabat bermain korban.
“Pada Rabu (29/5), korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA,” katanya.
Sesudah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Di lokasi tersebut, sejumlah si kecil sudah menanti dan terjadilah pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB.
“Tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut dijalankan dengan metode memukul korban secara bergantian,” katanya.
Sesudah melaksanakan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang. Tapi, korban cuma dipandu dua si kecil tersebut hingga stasiun pengisian bahan bakar biasa (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.
Kemudian, pada Jumat (31/5), korban RK mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual terhadap orang tuanya. Pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan RK diucapkan meninggal pada pukul 10.00 WIB.
Korban Retak Tempurung Kepala Bagian Kiri
Berdasarkan hasil visum terhadap korban, lanjut Kapolres, korban RK meninggal dunia dampak retak pada tempurung kepala bagian kiri. Korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.
“Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dampak retak pada tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak,” katanya.
Lima orang si kecil yang berhadapan dengan regulasi disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Undang-undang Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Kecil dengan ancaman hukuman optimal 15 tahun.