KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara, Uang Substitusi dan Rampasan dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
Asked by: cipung 5 views Uncategorized
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyetorkan ke kas negara uang pengganti sebesar Rp59,2 miliar dari terpidana korupsi eks Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.
“Tim Jaksa Algojo Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melewati Biro Keuangan sudah https://lelennyface.com/ selesai menjalankan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti diinfokan Antara.
Ali membeberkan setoran dimaksud berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang berkaitan perkara yang salah satu terpidananya adalah Dodi Reza Alex Noerdin, anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan setoran tersebut adalah bukti komitmen KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Tentunya KPK akan konsisten dan konsisten secara pro aktif, untuk terus menjalankan penagihan bagian asset recovery ini sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,” ujarnya.
Vonis
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang mulanya memvonis Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi Reza dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Vonis tersebut kemudian dikurangi sesudah Dodi Reza mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dodi Reza selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, jaksa KPK dan Dodi Reza mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hakim MA kemudian memperberat masa sanksi Dodi Reza menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.