Welcome Guest. Sign in or Signup

0 Answers

Jakarta Kamis 9 Mei 2024 Tak Ada Ganjil Genap Libur Kenaikan Yesus Kristus

Asked by: 2 views Uncategorized

Hingga dengan ketika ini, Pemerintah Provinsi Tempat Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) masih terus mengendalikan pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap.

Lalu bagaimana dengan hari ini, Kamis (9/5/2024)? Jawabannya, tak. Tak ada peraturan ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini.

Kenapa tak berlaku? Pada hari ini, Kamis (9/5/2024) merupakan libur nasional tanggal merah Hari Kenaikan Isa Almasih atau Kenaikan Yesus Kristus.

Sebab seperti dikenal, peraturan ganjil genap hal yang demikian tak berlaku pada akhir minggu, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah.

Namun apabila sedang berlaku, ada 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus penguasaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Jakarta, dengan jadwal penggunaan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi merupakan pagi dan sore sampai malam hari.

Sesi pertama hal yang demikian phenixsalonsuitesmn.com diawali pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, meski sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta dikontrol dalam Undang-undang Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 155 Tahun 2018 Perihal Pengaturan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah hal yang demikian juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait merupakan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Undang-undang Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini merupakan mengendalikan lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, ditunjang dengan penggunaan hukuman tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang dibiarkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan biasa (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Answer Question